News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

VIDEO Sengketa Pilkada 2024 Diperkirakan Lebih 300 Perkara, Ini Kata Ketua MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik 735 anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada serentak 2024 di halaman Gedung II MK, Jakarta, Senin (25/11/2024) pagi.

Pelantikan gugus tugas ini sebagai bentuk kesiapan MK dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa pilkada serentak 2024.

Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024 yang baru dilantik ini akan mulai bekerja mulai dari hari pemilihan pilkada serentak 2024 yakni pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025 mendatang.

Pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 ini digelar di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di Indonesia.

Pemerintah pun telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.

Bisa Lebih dari 300 Perkara

Suhartoyo memperkirakan jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 bisa mencapai angka yang signifikan, bahkan berpotensi melampaui 300 kasus. 

Dalam wawancara di Gedung MK, ia menjelaskan ihwal prediksi ini didasarkan pada pengalaman MK dalam menangani sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.

“Kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang,” ujar Suhartoyo. 

Suhartoyo menggarisbawahi jumlah pasangan calon dalam Pilkada Serentak yang mencapai ribuan menjadi salah satu variabel yang memperbesar peluang masuknya sengketa. 

Ia juga menyoroti keputusan untuk mengajukan sengketa tidak hanya bergantung pada hasil Pilkada, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap rekam jejak MK. 

“Orang mengajukan gugatan di MK ini kan, bagaimana record MK dalam menangani pilpres dan pileg, kalau mereka masih yakin mungkin akan membawa persoalan pilkada dalam MK," ujarnya.

"Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa, kan itu pilihan masing-masing,” sambung Suhartoyo. 

Dengan pengalaman menangani sengketa dalam jumlah besar pada Pemilu sebelumnya, MK optimistis dapat menangani perkara Pilkada dengan baik. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini