“Secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin,” katanya.
Tak Perlu Persiapan Khusus
Suhartoyo mengungkapkan ihwal lembaganya tidak memiliki persiapan khusus dalam menangani sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
"Saya kira kalau khusus sih tidak ada ya," ujar Suhartoyo.
Ia menjelaskan, MK telah berpengalaman menangani sengketa Pemilu sebelumnya, seperti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Mungkin kalau Pilkada ini seandainya pun lebih banyak (jumlah sengketa), saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin," jelasnya.
Meski demikian, Suhartoyo menyebutkan tidak ada langkah ekstra yang dilakukan.
Ketika ditanya mengenai prediksi jumlah perkara yang mungkin diajukan ke MK, Suhartoyo memperkirakan angka itu bisa mencapai kurang lebih 300 perkara.
"Kami tidak bisa memprediksi, cuma kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya," kata Suharotoyo.
"Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang," ia menambahkan.
Pilkada 2024 Diikuti 543 Daerah
Dua hari lagi yakni pada 27 November 2024, seluruh warga pemilik suara di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada akan memberikan suara.
Pilkada serentak kali ini diikuti 545 wilayah terdiri dari kabupaten, kota, dan provinsi.
Dengan rincian Pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.