Laporan Wartawan Warta Kota, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana mati kasus narkoba, Rani Andriani (38) sempat berusaha melarikan diri saat menjalani pidana di Lapas Cipinang. Namun usahanya gagal dan tulang punggungnya patah.
Kisah itu disampaikan Ketua RT 3/3 di Gang Edy II, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, jelang eksekusi enam terpidana mati pada Minggu (18/1/2014) dinihari termasuk Rani Andriani.
Jujung menceritakan, Rani dulu pernah hendak kabur saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Dia berusaha kabur, tapi terjatuh dan menyebabkan tulang punggungnya patah. "Makanya kan punggung Rani dipasangi pen," ujar Jujung ketika ditemui di rumahnya.
Rani merupakan salah satu terpidana mati yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Adapun Rani akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015.
Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggeran pada 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara.