TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum dan Tata Negara, Margaritho Kamis, meminta Presiden Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Menurutnya, Jokowi sudah meminta DPR melakukan kewajiban konstitusional menyetujui untuk melantik Budi Gunawan.
"Apa alasan presiden tidak melantik Budi Gunawan? Ini akan menimbulkan kisruh dan mengundang badai negara," kata Margaritho dalam diskusi bertajuk "Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Dirinya mengatakan, jika dalam waktu 30 hari presiden tidak melakukan pelantikan maka dianggap sudah melakukan pelantikan.
"Bagi saya itu bukan alasan yang bisa diterima jika menunda-nunda," katanya.
Lebih lanjut Margarito menambahkan, ada dua kesewenang-wenangan presiden. Yang pertama, Sutarman diberhentikan tanpa alasan.
"Apakah Pak Sutarman pensiun? Tidak. Apakah melakukan pelanggaran etika? Tidak. Dimana rasa mendesaknya? Ini harus jelas agar presiden tidak sewenang-wenang. Budi Gunawan tidak dilantik, secara hukum absolut impratif harus dilantik," jelasnya.
Menurutnya, bila presiden tidak melantik maka jelas melanggar UU 2 th 2002 dan mempermainkan DPR.
Dua kesewenang-wenangan ini bila dikonfersi ke dalam tata ngara masuk kualifikasi perbuatan tercela.
"Saran saya kepada Presiden lantiklah Budi Gunawan dan jadilah orang yang punya prinsip. Jangan mencla- mencle dan jangan undang badai tata negara," katanya.