Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun mengungkapkan dirinya menyiapkan uang sebesar Rp 2,9 miliar yang dikumpulkan oleh terdakwa Gulat Medali Emas Manurung yang diperuntukkan bagi anggota DPR Komisi IV periode 2009-2014.
Uang itu difungsikan untuk 'mengurus' revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
"Uang Rp 2,9 miliar untuk mengurus ke DPR. Untuk dana operasional. Untuk rapat, biaya hotel," kata Annas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Hakim Anggota, I Made Hendra pun menelisik Annas bagaimana bisa menentukan besaran uang sebesar Rp 2,9 miliar tersebut. Menurut Made, Annas tentu punya pengalaman dengan menyimpulkan angka Rp 2,9 miliar itu.
"Berapa keluar uang untuk SK 673? Itu Rp 2,9 darimana, katanya kan dari pengalaman sebelumnya?" tanya Hakim Made.
Mendapat pertanyaan Hakim, Annas pun tak jelas dalam menjawab apa yang ditanyakan. Ia pun menjawab pertanyaan Hakim dengan berkilah bahwa dirinya lah yang menyimpulkan angka Rp 2,9 miliar tersebut.
"Tak hafal saya, itu saya buat-buat saja," ujar Annas.
Annas pun pada akhirnya mengakui bahwa uang sebesar Rp 2,9 miliar digunakan sebagai dana operasional kepengurusan, bukan untuk menyuap para anggota DPR. Dirinya pun menolak dana tersebut digunakan sebagai uang saku anggota Komisi IV.
"Waktu saya mengurus SK kemarin saya utus masyarakat jumpa menteri. Pertama empat perwakilan Universitas, lalu ikatan keluarga Batak-Riau, dan juga masyarakat lain," tuturnya.
"Untuk itu, pastinya diperlukan biaya akomodasi seperti pesawat, penginapan, makan, dan rapat-rapat dengan anggota DPR Komisi IV," tandasnya.