News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Yusril Ihza Mahendra: Pemberhentian Jenderal Sutarman Keliru

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberhentikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri adalah keliru.

Langkah ini menurutnya, tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Yusril, yang mewakili unsur pemerintah terkait pembahasan RUU Kepolisian, mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan satu paket.

"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dlm keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dlm keadaan normal Presiden tdk bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR. Dlm kasus Sutarman dan BG (Budi Gunawan), kalau Presiden menunda pengangkatan BG, mestinya Sutarman blm diberhentikan meski DPR sdh setuju dia berhenti," kicau Yusril melalui akun Twitter-nya, @ @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (17/1/2015) lalu.

Yusril menambahkan, baik ketika memberhentikan dan mengangkat Kapolri maupun seorang pelaksana tugas, Presiden harus mengajukan alasan-alasannya kepada DPR.

"Demikianlah tertib bernegara dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini telah diatur dlm undang2 agar berjalan baik. Saya berharap penerus kami di pemerintahan akan memahami dan menjalankan UU yg kami buat dahulu agar negara berjalan dg tertib dan baik," kata Yusril.

Polemik pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dipicu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan BG, calon kapolri, sebagai tersangka terkait kasus dugaan transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini