TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa Komjen Pol Badrodin Haiti bukan Pelaksana tugas atau Plt Kapolri. Yang ada saat ini adalah, Komjen Badrodin tetap menjabat Wakapolri yang mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas Kapolri.
"Bukan Plt, tetapi Pak Badrodin diberi tugas oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan tugas Kapolri sebelum ada Kapolri definitif," tegas Tedjo Edhy dalam dialog Satu Meja yang digelar Kompas TV di Jakarta, Selasa (20/1/2014).
Menurut Tedjo, Presiden Jokowi sebelum mengeluarkan deskresi memberi tugas kepada Wakapolri Komjen Badrodin untuk melaksanakan tugas Kapolri, sudah terlebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan DPR. "Sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR, jadi tidak ada masalah," urainya.
Saat ditanya mengenai berapa lama Komjen Badrodin akan melaksanakan tugas Kapolri, Tedjo mengatakan bahwa kedepan Presiden akan melakukan evaluasi untuk membuat keputusan.
Ketua Presiden Indonesian POlice Watch (IPW) Neta S Pane mengritik kebijakan Jokowi. Menurutnya, Komjen Badrodin sekarang ini bertugas menjadi Plt Kapolri.
"Kalau Kapolri berhalangan, itu maka ditunjuk Plt. Masak ada Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri. Jadi Badrodin itu sekarang Plt. Tapi karena Presiden tidak tegas, makanya jadi semrawut seperti ini," kritik Neta.
Menurut Neta, seharusnya Presiden Jokowi langsung melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri setelah DPR menyetujui pengusulannya.
"Seharusnya dilantik dulu, seminggu kemudian baru diberhentikan. Setelah itu baru ditunjuk Plt dengan persetujuan DPR," jelas Neta.
Namun aktifis Salam Dua Jari, Fadjroel Rahman langsung memotong Neta. Menurutnya, kebijakan Jokowi sudah tepat dengan tidak melantik Budi Gunawan yang berstatus tersangka.
"Masak Kapolri dipimpin seorang tersangka," kritiknya.