News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jokowi Tolak Grasi Anggota "Bali Nine" Andrew Chan, Terpidana Mati WN Australia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto tahun 2006, terdakwa perkara penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, berdiri di dalam tahanan, setelah mereka divonis hukuman mati, Selasa (14/2/2006) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (22/1/2015) Kejaksaan Agung RI menerima salinan Keppres soal grasi Andrew Chan, warga negara (WN) Australia, terpidana kasus narkoba "Bali Nine" yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Kejagung RI hari ini (22/1/2015) baru saja menerima salinan Keppres No. 9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015 soal penolakan grasi Andrew Chan," tegas Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.

Dengan ditolaknya grasi oleh presiden maka nasib Andrew Chan tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi.

Sebelumnya, grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran yang juga WN Australia terlibat Bali Nine sudah lebih dulu ditolak oleh Jokowi.

Namun eksekusi pada Myuran akan dilakukan menunggu keputusan grasi pada Andrew.

Karena grasi Andrew juga ditolak maka keduanya akan dieksekusi bersamaan.

Pasalnya berdasarkan ketentuan UU nomor 2 PNPS tahun 1964, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, eksekusinya dilakukan bersamaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini