Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (22/1/2015) Kejaksaan Agung RI menerima salinan Keppres soal grasi Andrew Chan, warga negara (WN) Australia, terpidana kasus narkoba "Bali Nine" yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
"Kejagung RI hari ini (22/1/2015) baru saja menerima salinan Keppres No. 9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015 soal penolakan grasi Andrew Chan," tegas Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.
Dengan ditolaknya grasi oleh presiden maka nasib Andrew Chan tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi.
Sebelumnya, grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran yang juga WN Australia terlibat Bali Nine sudah lebih dulu ditolak oleh Jokowi.
Namun eksekusi pada Myuran akan dilakukan menunggu keputusan grasi pada Andrew.
Karena grasi Andrew juga ditolak maka keduanya akan dieksekusi bersamaan.
Pasalnya berdasarkan ketentuan UU nomor 2 PNPS tahun 1964, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, eksekusinya dilakukan bersamaan.