News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Hasil Muktamar PPP Bandung Dinilai Bubar, Diganti Hasil Muktamar Surabaya

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy dielu-elukan peserta Muktamar VIII, sesaat usai terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2014-2019 di Empire Palace Hotel, Surabaya, Kamis (16/10/2014) siang,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik menyikapi perbedaan pendapat di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah tuntas.

Ketua DPP PPP bidang OKK Isa Muchsin mengatakan pengurus DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung tahun 2011 sudah demisioner dengan terselenggaranya Muktamar VIII Surabaya tahun 2014.

Demikian juga perubahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP tanggal 28 Oktober 2014.

"Dalam surat keputusan tersebut pada poin pertama mengesahkan permohonan perubahan susunana kepngurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya yang diajukan Ketua Umum M. Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq," kata Isa dalam keterangannya, Jumat (23/1/2015).

Dijelaskan pada poin ketiga disebutkan bahwa keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Kemudian pada poin keempat disebutkan, bahwa dengan keluarnya Surat Keputusan nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, maka surat Menkumham RI nomor : M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku.

"Dengan demikian, secara tegas dalam koridor hukum sudah ditegaskan bahwa DPP PPP hanyalah hasil Muktamar VIII Surabaya," ujarnya.

Mengenai adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Suryadharma Ali dan Gojali Harahap, kata Isa, itu tidak membatalkan SK Menkumham tersebut.

Terlebih, lanjut dia, pada tanggal 24 November 2014, dalam eksepsinya, Menkumham secara tegas menyatakan menolak penetapan PTUN yang memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Menkumham.

Karena itu, menurut Isa, selama SK Menkumham nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tidak dicabut, maka dinyatakan masih berlaku. Dengan demikian, DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya berhak mengajukan pasangan calon pada Pilkada.

"Aturan internal PPP, yakni petunjuk dan pelaksanaan (Juklak) Pilkada disebutkan, bahwa seluruh pengajuan pasangan calon harus diketahui oleh DPP PPP. Nah, DPP PPP yang dimaksud adalah hasil Muktamar VIII Surabaya yang dipimpin M. Romahurmuziy bersama Aunur Rofiq," katanya.

"Sikap KPU yang hanya mengacu pada SK Menkumham sudah tepat dan sesuai dengan azas pemerintahan yang baik, yakni terjadinya kepastian hukum," Isa menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini