News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Bila Melanggar Prosedur, Polri Persilakan BW Ajukan Praperadilan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tiba di rumahnya, Sabtu (24/1/2015). Setelah penahanannya ditangguhkan oleh Bareskrim Polri, Bambang lebih dulu mampir ke KPK sebelum pulang ke rumahnya di Depok, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengimbau kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk mengajukan praperadilan apabila ada kesalahan prosedur dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Jumat (23/1/2015) pagi kemarin.

"Jika bicara ke hukum, silakan praperadilan, jangan kita lari ke politik," ujar Ronny dalam diskusi Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).

Menurut Ronny, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian kemarin telah sesuai dengan hukum acara Pidana, bahwa penangkapan tidak perlu surat pemanggilan.

"Hal itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1991 tentang KUHAP. Aturannya di pasal 17, jika ada bukti yang cukup bisa dilakukan penangkapan," tutur Ronny.

Diketahui, Polri menangkap BW tanpa terlebih dulu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Penangkapan BW oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus pemberian keterangan palsu pada sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini