TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie mengungkapkan pihaknya tidak akan mengulur waktu untuk menindaklanjuti kasus pengajuan saksi palsu dengan Tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Ronny menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung atau P21 dalam istilah hukum acara Pidana. Hal itu berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh Penyidik.
"Kasus ini sudah ada dua alat buktinya. Alat buktinya sangat kuat jadi saya kira penyelesaian proses penyelidikan akan segera dan bisa diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Ronny dalam diskusi Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Namun, Ronny belum menjelaskan secara rinci dua alat bukti yang menguatkan keterkaitan Bambang Widjojanto dengan kasus pengajuan saksi palsu pada sidang Sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu.
Terkait mengapa Bambang tidak ditahan, Ronny menjelaskan Bambang berperilaku kooperatif saat diperiksa oleh Penyidik, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Ronny juga menyatakan bahwa di pemeriksaan selanjutnya Bambang akan memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi bukan dianggap selesai, tapi karena setelah digelar perkara penyidik mempertimbangkan tidak perlu lagi penahanan," tutur Ronny.
Penangkapan Bambang Widjojanto
Mabes Polri Segera Limpahkan Kasus BW ke Kejaksaan Agung
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger