News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Pemberhentian Bambang Sebagai Pimpinan KPK Tergantung Jokowi

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai dibebaskan penyidik Bareskrim, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kini menjadi tersangka kasus keterangan palsu di pengadilan saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Meski berstatus tersangka, Bambang tetap menjadi pimpinan KPK. Pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK baru resmi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden.

Demikian disampaikan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam jumpa pers bersama Bambang dan pimpinan KPK dan para aktivis antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dini hari.

Denny menjelaskan, sesuai pasal 31 ayat 1 huruf D dan pasal 31 ayat 2, maka pimpiinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus berhenti dari jabatannya. "Pasal 31 ayat 3 disebutkan bahwa pemberhentian dolakukan oleh Presiden," tegas Denny.

Anggota Dewan Komisaris Pertamina EP itu menambahkan, sudah berkonsultasi dengan ahli tata negara, termasuk Saldi Isra. Menurut para ahli tata negara, status Bambang saat ini tetap sebagai pimpinan KPK.

"BW sekarang ini tetap pimpinan KPK. Pemberhentiian semata-mata dilakukaan jika presiden mengeluarkan surat keputusan. Kita tunggu surat Jokowi memberhentikan BW," terang Denny.

Bagi Denny, Jokowi sebagai pucuk pimpinan negeri ini harus hati-hati dan jeli membuat keputusan. "Ini kesempatan Jokowi untuk menunjukkan dukungannya pada pemberantasan korupsi," lanjut Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini