Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, sesuai konstitusi, pimpinan KPK berstatus tersangka maka harus mundur dari jabatannya. Tak terkecuali Bambang Widojanto.
"Jelas ini krimanilisasi terhadap KPK, namum publik tidak buta dari semua peristiwa yang terjadi. Bambang mundur dari pimpinan KPK, sebenarnya semakin mempertinggi tempat jatuhnya Polri," kata Pangi ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2015).
Penetapan tersangka penyidik Bareskrim terhadap Bambang tak akan terjadi jika Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagia Kapolri, tak hanya menunda. Rakyat saat ini tak menghendaki Kapolri berstatus tersangka.
"Musibah besar jika dalam seminggu Jokowi tak bisa mengontrol dan menenangkan gesekan antar lembaga KPK dan Polri. Artinya presiden gagal mengontrol aturan main penegakan hukum. Adanya Jokowi seperti tidak memiliki presiden," imbuhnya.
Presiden Jokowi dipastikan tidak bisa berpikir jernih untuk kepentingan rakyat, jika tak mampu mendiamkan keributan antar lembaga penegak hukum yang tak telanjang dihadapkan kepada publik.
"Politik saling sandera kasus, penetapan Bambang Widjodjanto dan pimpinan KPK lainnya menjadi tersangka sangat kental nuansa politiknya. Polemik KPK, Polri dan Jaksa Agung jelas tanggung jawab Jokowi sebagai presiden," imbuhnya.