TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan jika dirasa telah lengkap maka kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), dapat segera dinaikan ke tahap pemberkasan.
Sejauh ini pihak Polri mengaku alat bukti saksi telah cukup dalam pemeriksaan BW.
"Untuk tindaklanjutnya kalau sudah lengkap. Maka penyidik bisa memberkas hasil penyidikan mereka." Ujar Ronny di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2015).
Sejauh ini, kata Ronny, pihaknya masih menunggu laporan penyidik, apakah kasus yang menuai protes banyak orang tersebut telah sampai ke tahap pemberkasan atau belum.
"Masih menunggu info dari penyidik apa yang akan mereka lakukan sebagai tindak lanjut. Apakah masih pemberkasan atau sudah ada kegiatan lain sebagai tindak lanjut yang harus dilakukan termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Banyak pihak menmprotes penangkapan tersebut karena dinilai dipaksakan dan diduga berkaitan dengan ditersangkaknya Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Bahkan sebagian menilai ditersangkaknnya BW sebagi bentuk pelemahan institusi KPK. Namun Polri membantah penangkapan BW tersebut terkait Budi Gunawan dan bertujuan melemahkan institusi KPK.