TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rancangan peraturan DPR tentang kode etik anggota dibahas dalam Rapat paripurna. Dalam aturan tersebut terdapat pasal mengenai pekerjaan lain di luar tugas kedewanan.
Rancangan tersebut masuk dalam bagian kesebelas. Pasal 12 rancangan peraturan tersebut berisikan anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai anggota.
"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota," bunyi rancangan peraturan DPR yang diterima Tribunnews.com, Selasa (27/1/2015).
Kemudian, anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota.
Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.