TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menegaskan kasus dugaan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan terus dilakukan penyidikannya.
Menurutnya, meski hubungan Polri-KPK sedang 'memanas', hal itu tak menjadi halangan.
BACA: Budi Gunawan Diminta Contoh Bambang Widjojanto
"(Kasus) BG jalan terus. Kasus yang ditangani pasti jalan terus. Ada tahapannya penyidikan dan penyelidikan," kata Bambang di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
BACA JUGA: Komnas HAM Sambangi KPK
Calon Kapolri itu disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.