TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengebut pemberkasan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010, di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu diutarakan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (27/1/2015) di Mabes Polri.
"Pemberkasan kasus BW masih berlangsung, pemberkasan masih disusun," kata Rikwanto.
Diutarakan Rikwanto, apabila dalam pemberkasan, pasal dan buktinya cukup maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda pelimpahan ke kejaksaan.
"Saat ini BW dikenakan pasalnya 244 juncto 55 sudah jelas ancamannya, itu tujuh tahun. Secepatnya berkas disusun dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Rikwanto.