Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar sidang paripurna membahas pengesahan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang kode etik DPR RI dan Rancangan Peraturan DPR RI tentang tata beracara di Mahkamah Kehormatan DPR-RI, Selasa (27/1/2015).
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon itu dihadiri 255 anggota dewan. Di antaranya, anggota Fraksi PDI Perjuangan 50 orang, Golkar 47 orang, Demokrat 36 orang, PAN 23 orang, PKB 23 orang, PKS 23 orang, PPP 25 orang, NasDem 23 orang, dan Hanura 10 orang.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut didahului dengan pelantikan lima anggota pengganti antar waktu (PAW), yang diambil sumpahnya oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Surahman Hidayat yang membacakan rancangan peraturan memutuskan, dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR 17 November 2014, untuk melakukan pembahasan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI memiliki peran penting. Sebab, selama ini sering terjadi kegaduhan di parlemen dipicu terjadinya tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR namun belum ada aturan baku untuk menindaknya.
Sehingga, dengan adanya peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI diharapkan bisa menjadi acuan dan pegangan menyelesaikan berbagai pelanggaran etika. Hal ini diharapkan meredam kegaduhan.