TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak memiliki hak untuk tak menyetujui mundurnya Bambang Widjojanto.
"Karena UU menyatakan bahwa (Bambang) harus berhenti sementara, dan tidak perlu persetujuan dari pimpinan KPK. Ngga ada urusannya," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Untuk mengisi kekosongan, kata Fadli, Presiden Joko Widodo bisa meminta penggantinya kepada DPR. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan saat ini keputusan ada di tangan Jokowi.
"Presiden maunya bagaimana, Keppres penggantian Komisioner KPK atau Perppu terhadap kondisi KPK. Yang pasti proses hukum tidak bisa dihentikan," kata Fadli.
Politikus Partai Gerindra itu juga tak setuju adanya imunitas yang diberikan khusus untuk pimpinan KPK.
"Ngga ada urusannya, kita negara hukum yang punya kedudukan sama seluruhnya di mata hukum. Polisi, DPR, sampai rakyat jelata, semua sama," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.