News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kejaksaan Agung Cek Pengajuan PK Dua Terpidana Mati Warga Australia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto tahun 2006, terdakwa perkara penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, berdiri di dalam tahanan, setelah mereka divonis hukuman mati, Selasa (14/2/2006) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melakukan pengecekan informasi dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine' yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang kabarnya melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran pengajuan PK dua terpidana itu.

"Kami periksa dulu, apa memang benar akan mengajukan PK dan sudah mendaftar," tegas Tony, Selasa (27/1/2015) di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Myuran dan Andrew, telah menjenguk kliennya tersebut.

Keduanya ditahan di LP Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam kunjungannya ke Lapas, ia mengatakan akan mengajukan PK pascagrasi Andrew ditolak Presiden Jokowi.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menyesalkan mengapa PK baru diajukan padahal grasi Myuran sudah terlebih dulu ditolak Jokowi sejak 30 Desember 2014.

Sementara grasi Andrew baru ditolak oleh Jokowi pada 17 Januari 2015.

"Kenapa mereka ulur-ulur waktu, tidak sejak dulu saja. Saat ini belum ada laporan soal pendaftaran PK. Todung waktu itu datang ke Kejati Bali untuk konsultasi," kata Tony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini