TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi KPK dari Komnas HAM, Nur Kholis mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari siapapun untuk menemukan fakta-fakta penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurutnya, pihak kepolisian pun akan dimintai keterangan.
"Kita akan mengonfirmasi dan meminta informasi dari Wakapolri. Kami juga akan lakukan pemanggilan kepada Budi Waseso selaku Kabareskrim," kata Nur di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Selain Kabareskrim, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari tim tujuh yang dibentuk presiden Jokowi. Tim tersebut berisikan orang-orang yang berlatar belakang berbeda seperti pakar hukum, mantan pimpinan KPK dan Polri.
Anggota tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Ashidiqie, mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana, Dosen PTIK, Bambang Widodo Umar, pakar hukum, Hikhmanto Juwana, cendikiawan muslim, dan Professor Syafii Maarif.
Masih kata Nur, tim yang dipimpinnya bertugas dalam kurun waktu satu bulan sesuai Surat Keputusan. "SK tim ini satu bulan. Kita pasang target tujuh hari sudah buat draft awal (hasil investigasi). Kita ingin tim selesaikan lebih cepat," katanya.
Berikut susunan Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi KPK: Nur Kholis (Ketua), Sondrayati Moniaga (Wakil Ketua), Roichatul Aswidah (anggota merangkap jubir), Siane Indriyani (anggota), Anshori Sinungan (anggota), Natalius Pigai (anggota), Muhammad Nurkhoiron (anggota), Imdadun Rahmad (anggota).
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster