TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebutan nama eks Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di persidangan kasus suap alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung harus diperdalam. Caranya, KPK harus segera memanggil Ketua MPR tersebut.
"Cara memperdalamnya dengan memanggil Zukifli Hasan segera. Jangan membiarkan Zulkifli Hasan bisa tersenyum saja," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi, Selasa(27/1/2015).
Menurut Uchok, pemanggilan Zulkifli Hasan sangat diperlukan karena Ketua MPR tersebut disebut namanya dalam rekaman antara Annas Maamun dan Gulat Mendali Emas Manurung. Rekaman, lanjut Uchok juga bisa menjadi alat bukti dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau. Oleh karena itu KPK harus segera melakukan pendalaman atas kasus ini agar data-data tidak banyak yang hilang.
Sebelumnya, Jaksa KPK memutar rekaman sadapan antara Annas Maamun dengan Gulat Manurung, pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Ada dua rekaman sadapan yang diperdengarkan dalam persidangan Gulat Manurung. Rekaman pertama yang diputar terkait berita acara pemeriksaan nomor 64 kala Annas diperiksa penyidik KPK.
Tapi rekaman yang diputar hanya beberapa detik. "Komisi IV jangan lupa," kata Annas kepada Gulat dalam sambungan telepon. Sedangkan pada rekaman sadapan kedua, terdengar Annas menyebut nama menteri kehutanan yang mengarah ke Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Menhut, saat berbincang dengan Gulat termasuk menyebut 'DPR'.
"Untuk DPR RI, begitu, jadi kita tidak perlu berulang-ulang," kata Annas dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan. Gulat merespon perkataan Annas dengan mengatakan, "Iya Pak, Bapak pun tak perlu bolak balik Jakarta, gitu ya Pak," kata Gulat.
"Pak Menteri minta ini diselesaikan," sambung Annas dalam percakapan telepon tersebut lantas kembali menyinggung DPR. "Jangan lupa Komisi IV juga itu," kata Annas diiyakan Gulat dalam percakapan.
Jaksa KPK menyebut rekaman yang diputar merupakan percakapan tanggal 20 September 2014. Tapi Jaksa ataupun Majelis Hakim tak mengorek keterangan Annas soal komunikasi ini.