Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono terkait dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Selain memeriksa Irjen Andayono, KPK juga memanggil ajun inspektur satu (Aiptu) Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dan Brigjen (Purn) Heru Purwanto.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Irjen Andayono pernah menduduki berbagai jabatan strategis di tubuh korps Bhayangkara. Jabatan tersebut antara lain Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Kapuslabfor Bareskrim Polri, Kapolda Sumatera Barat dan Wakil Kapolda Kepri.
Sementara Brigjen (Purn) Heru dulunya pernah menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Keduanya pada 20 Januari 2015 telah dipanggil KPK, namun tidak hadir. Andayono beralasan hadir kembali ke Kalimantan Timur karena ada kapal yang tenggelam sementara Heru tanpa keterangan.