News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Selidiki Kriminalisasi KPK, Komnas HAM Tidak Takut pada Kepolisian

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komnas HAM sambangi gedung KPK di Jakarta, Selasa (26/1/2015), untuk mencari data terkait kasus penangkapan Bambang Widjojanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menegaskan tidak takut terhadap kepolisian terkait penyelidikan yang akan dilakukan.

Juru Bicara Tim Penyelidikan, Roichatul Aswidah, mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan mandat yang diberikan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

"Jadi tentu tidak ada perlawanan. Saya kira ada kerja sama dan kooperatif dari berbagai pihak yang terkait tentu itu yang kita harapkan," ujar Aswidah kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Tim Penyelidik kini masih berada di KPK untuk bertemu langsung dengan pimpinan KPK. Kedatangan Tim tersebut untuk mencari bukti-bukti dan informasi terkait pelaporan pimpinan KPK ke kepolisian.

Usai menyelidiki di KPK, Tim Penyelidik rencananya akan melanjutkan penyelidikan besok ke Mabes Polri.

"Besok rencananya pertemuan akan dilakukan dengan pihak kepolisian juga permintaan data, informasi dan keterangan Bareskrim," kata Aswidah.

Sekedar informasi, Mabes Polri telah menetapkan Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebagia tersangka terkait kasus sidang Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Usai penetapan Bambang sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Zulkarnain kemudian dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.

Adapun Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait pengambilalihan saham PT Desy Timber, sementara Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK.

Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan yang menyandang status tersangka diberhentikan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini