News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Bekas Kepala TAPD Papua Terkasus Kasus Barnabas Suebu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Barnabas Suebu menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD dengan tersangka Bupati Yapen Waropen Daud Sulaiman Betawi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/9/2008).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua, Ahmad Hatari, diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Detailing Enginering (DED) PLTA Sungai Mamberamo dan Urumuka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Barnabas Suebu)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Pada 19 Januari 2015 lalu, KPK memanggil Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, La Musi Didi. KPK juga mengagendakan memeriksa Warningsih Suprihatin, seorang karyawan PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya.

KPK telah menetapkan bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut, yang nilai anggarannya menggelembung hingga Rp 56 miliar dan ditengarai merugikan negara hingga Rp 36 miliar.

Tersangka lain di kasus ini yaitu JJK (Jannes Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusu Didi.

Atas kasus korupsi tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini