Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah bekas petinggi PT Pertamina Persero terkait dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Pada Kamis (29/1/2015), KPK memanggil bekas Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina Chrisna Damayanto dan bekas Koordinator Bidang Pengelolaan Pertamina Djohan Sumarjanto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Lim)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Selain memeriksa dua saksi tersebut, KPK juga memanggil seorang pensiunan Pertamina lainnya yakni Nurfa'i. Nurfa'i adalah bekas Koordinator bidang Pengelolaan PT Pertamina (Persero). Baik Chrisna dan Nurfa'i juga sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK pada kasus yang sama.
Willy adalah Direktur PT Sugih Interjaya yang diduga menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo, yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 29 Nopember 2011 lalu.
Terkait kasus tersebut, Willy disangkakan Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b), dan atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 18 Maret 2010 lalu, Innospec Limited dinyatakan terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar Amerika. Dari persidangan terungkap selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak 11,7 juta dolar Amerika Serikat kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung proyek pembelian TEL alias timbal.
Dalam kasus yang ditangani KPK ini, PT Soegih Interjaya merupakan principal agen Innospec untuk proyek tersebut.