TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (30/1/2015).
Menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mangkirnya Budi adalah sebuah kewajaran.
"Itu wajar saja, kan masih dalam proses pra-pengadilan kan, belum ada kepastian," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Budi adalah calon Kapolri tunggal yang diusung Presiden Joko Widodo.
Namun setelah namanya diajukan, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Walaupun demikian, Budi tetap diloloskan oleh DPR.
Mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Sukarnoputri itu pun sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan, karena KPK dianggap tidak patut dalam proses penetapan tersangkanya.
Hari ini Budi dijadwalkan diperiksa, namun sama seperti sebagian besar saksi kasus Budi lainnya, jenderal bintang tiga itu menolak hadir.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Budi menyebut KPK belum memenuhi persyaratan administratif dalam melakukan pemanggilan untuk Budi.
Soal kapan Budi akan dilantik, Wapres mengatakan pemerintah masih menunggu Budi untuk menyelesaikan kasus hukumnya.
Kata dia Budi tidak akan dilantik selama statusnya masih sebagai tersangka.
"Pemerintah tak ingin kapolri itu menjadi kapolri, tapi statusnya masih tersangka, itu pasti, pemerintah kan taat," ujarnya.
Sampai sejauh ini, kata dia, belum ada nama-nama Jenderal Polri yang disiapkan untuk menggantikan Budi, andaikata Budi benar-benar tidak bisa dilantik.