News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Komjen BG

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015). Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait dugaan rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Sudah diputuskan surat panggilan ulang sedang dibuat untuk diperiksa pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Pemanggilan ulang tersebut, lanjut Priharsa, karena KPK tidak menerima alasan yang disampaikan Divisi Hukum Mabes Polri yang mengatakan alasan penolakan Budi Gunawan menghadiri panggilan KPK. Menurut Priharsa, tidak ada dasar hukum yang bisa membenarkan cara penyampaian tersebut.

Menurut Priharsa, alasan tersebut tidak dapat diterima penyidik lantaran divisi hukum berpangkat komisaris besar yang KPK hari ini sama sekali tidak membawa surat kuasa hukum dan hanya membawa surat perintah tugas. Terlebih lagi, kata dia, penjelasan tersebut disampaikan secara lisan dan bukan melalui surat.

"Tata cara dianggap tidak patut, yang hadir di situ tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan tapi hanya membawa surat perintah tugas dari divisi hukum," kata Priharsa.

Priharsa menambahkan pihaknya sudah menerima data pihak-pihak yang menerima surat pemanggilan pertama. Surat panggilan yang dikirim ke Mabes Polri adalah Dwi Utomo, di Lemdikpol diterima Suhardianto, di rumah dinas di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian diterima Safriyanto dan surat panggilan di rumah pribadi di Duren Tiga diterima Hardiyanto.

Sekedar informasi, KPK hari ini memanggil Kepala Lemdikpol atau Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pemeriksaan tersebut adalah untuk kali pertama sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji pada 13 Januari lalu.

Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini