News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Pilkada

Mendagri Lebih Setuju Pilkada Serentak 2015

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (kedua kanan) saat hadir di rapat kerja membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, di Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015). DPR sepakat pengesahan Perppu Pilkada menjadi undang-undang dipercepat karena bulan Februari nanti sudah ada daerah yang harus menggelar pilkada. Kompas/Iwan Setiyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lebih setuju bila pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilakukan serentak di tahun 2015. Pasalnya, menurut Tjahjo itu sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Kami lebih senang pilkada serentak itu dilaksanakan di 2015," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1/2015). Terlebih keputusan Perppu sudah melalui proses yang matang di DPR.

Meski begitu, pemerintah kata Politikus PDIP itu akan lebih terbuka apabila ada sejumlah usul untuk merevisi Perppu ini.

"Kami akomodatif saja, kalau KPU ada pertimbangan lain mari lihat, kami ikut KPU lah, kan tak bisa memaksakan," kata Tjahjo.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan penghitungan akhir masa jabatan kepala daerah tercatat ada 204 daerah yang akan menggelar pilkada serentak di tahun 2015. Kemudian, pilkada serentak tahap kedua dijadwalkan pemerintah pada tahun 2018.

Itu bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, 2017 dan 2018. Sehingga nanti seluruh daerah dapat menggelar pilkada serentak di tahun 2020, tepat satu periode setelah pilkada serentak tahun ini berlangsung.

Tetapi KPU ternyata mengusulkan agar pelaksanaan pilkada serentak tahap pertama dimundurkan jadwalnya ke tahun 2016. Dampaknya, siklus pilkada juga ikut berubah ke tahun 2017 dan 2021.

KPU memandang siklus pilkada sebagaimana rancangan pemerintah terlalu berdekatan dengan tahun persiapan dan evaluasi pemilu nasional, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Selain itu juga terkait psikologi pemilih serta kesiapan parpol dan persiapan penyelenggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini