Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menegaskan para penyidik tidak perlu menunggu proses praperadilan selesai untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka.
Dia menyebutkan, selama ini KPK sudah beberapa kali dipraperadilankan oleh tersangka yang ditangani pihaknya. Meski demikian hal itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (30/1/2015).
Johan mengaku pihaknya belum pernah mengirimkan surat penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan maupun
kuasa hukumnya. Menurut Johan, hal tersebut selama ini tidak pernah dilakukan oleh penyidik KPK.
"Nanti status itu (tersangka) akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," katanya.