TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 127 miliar untuk melakukan rehabilitasi sosial terhadap 10.000 penyalahguna narkotika.
"Anggaran kita sekarang Rp 41 miliar. Kalau target 10.000 maka ada kebutuhan tambahan sekitar Rp 127 miliar," kata Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Pemerintah berencana merehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkotika dan program tersebut akan diluncurkan pada Sabtu (31/1/2015) di Mabes Polri. Kementerian Sosial siap melakukan rehabilitasi sosial kepada 10.000 penyalahguna narkotika dari 100 ribu sesuai rencana nasional.
"Selama ini Kemensos bersama 105 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) siap merehabilitasi sosial 10.000 penyalahguna narkotika, sedangkan selebihnya di lembaga lain," katanya.
Korban penyalahgunaan narkotika harus menjalankan rehabilitasi medis yang menjadi wilayah Kementerian Kesehatan baru kemudian menjalankan rehabilitasi sosial oleh Kemensos.
Untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh pekerja sosial dan konselor adiksi.
Saat ini, Kemensos memiliki 113 konselor adiksi dan 117 pekerja sosial yang tersertifikasi, sementara untuk merehabilitasi 10.000 korban tersebut diperkirakan butuh 700an konselor adiksi.