News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Denny Indrayana Soroti Rekam Jejak Hakim Praperadilan Kasus BG

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi dijawalkan menjadi hakim tunggal dalam memimpin sidang gugatan praperadilan calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Denny Indrayana, menyayangkan penunjukan Sarpin.

Kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015), Denny mengatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Hakim ini delapan kali mendapatkan pengaduan, ini aneh. Kenapa hakim yang punya rekam jejak begitu, mendapatkan tugas menangani praperadilan yang strategis," kata Denny.

Budi yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menetapkan status tersangka.

Seharusnya karena menyangkut presiden, kata Denny, hakim yang ditunjuk adalah hakim yang tanpa cela.

"Sekarang hakim yang diberikan kepercayaan, banyak laporannya. Ini ada apa? kita khawatir ada praktik mafia hukum yang bisa mempengaruhi putusan," ujarnya.

Oleh karena itu ia mendorong semua pihak, mulai dari pengawas dari Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), koalisi masyarakat sipil dan pihak lainnya untuk sama-sama memantau proses sidang yang akan dimulai esok, Senin (2/2/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini