Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya Sutan Bhatoegana. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu akhirnya menjalani penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus SKK Migas.
"Tentu Pak Sutan masih menjadi anggota Partai Demokrat kalau dibutuhkan beliau pada selalu siap memberikan bantuan hukum sebagaimana kader-kader lain," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Benny mengatakan Sutan telah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka. Demokrat, katanya, menganggap hal itu merupakan mekanisme baku di KPK. "Tentu Pak Sutan akan siap menghadapi tuntutan di pengadilan untuk membuktikan dia bersalah atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR.
Benny mengatakan Sutan tetap menjadi anggota Demokrat. Bila seorang kader menjabat jabatan publik maka akan dinonaktifkan. Demokrat pun menganggap penahanan Sutan bukanlah kejitan.
"Itu bukan kejutan, itu sudah diantisipasi," katanta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Pada putusan perkara Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas) disebutkan, Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu Dolar AS pada Sutan melalui rekan sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto. Uang itu merupakan sebagian uang suap dari Komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanujaya kepada Rudi melalui Deviardi.