News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Kepemilikan TPI Didaftarkan ke Arbitrase Singapura dan Amerika Serikat

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto meninggalkan lokasi usai menggelar konferensi pers mengenai Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang siap siaran kembali, di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014). Setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor 238 PK/PDT/2014 yang menyatakan bahwa TPI dimiliki secara sah oleh Tutut, kini TPI siap untuk siaran kembali dalam waktu dekat. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, masih terus berlanjut.

Sebagai tindak lanjutnya, PT Berkah Karya Bersama akan mendaftarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke arbitrase di Singapura dan Amerika Serikat.

"Langkah ini kami lakukan, untuk memastikan PT Berkah Karya Bersama untuk mendapatkan haknya, setelah BANI Indonesia mewajibkan pihak Siti Hardiyanti Rukmana membayar Rp 510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama," kata Effendi Syahputra, Direktur PT Berkah Karya Bersama, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2015).

Selain itu, lanjut Effendi, sikap tersebut, dilakukan agar nantinya, pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Siti Hardiyanti Rukmana yang berada di Singapura dan Amerika Serikat dapat segera dilaksanakan.

"Hal ini sangat penting, karena pihak yang bersangkutan, hingga kini, belum menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase BANI Arbiter yang dibacakan pada bulan Desember 2014 lalu," katanya.

Menurut Effendi, BANI sendiri, sudah memutuskan beberapa hal mengenai sengketa perjanjian investasi kedua belah pihak tersebut. "Antara lain, menyatakan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI," katanya.

Karena itu, tambah Effendi, BANI mengeluarkan putusan agar pihak Tutut mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.

"Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan BANI wajib untuk dilaksanakan," katanya.(Mohamad Yusuf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini