News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Kompolnas Diminta Pastikan Kandidat Calon Kapolri Bersih

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/1/2015). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, mengabaikan muatan politik melalui parpol terhadap pemilihan Kapolri, dan memilih calon Kapolri yang tidak memiliki catatan buruk. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta agar Komisi Kepolisian Nasional secara detil memerhatikan rekam jejak semua calon Kepala Polri yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, kata dia, Presiden Joko Widodo hanya punya pilihan calon yang benar-benar bersih.

Arsul mengatakan, Kompolnas dapat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengecek transaksi keuangan setiap calon. Sementara, untuk rekam jejak dalam hal tindak pidana, Kompolnas bisa melibatkan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

"Semua tahapan itu lebih baik diselesaikan saat tahap pencalonan. Artinya di itu (diselesaikan) di Kompolnas. Ketika dibawa ke Presiden sudah clear," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Kamis (5/2/2015).

Fraksi PPP, kata Arsul, tidak mempersoalkan siapa pun calon yang akan diajukan Kompolnas kepada presiden. Hanya saja, ia menekankan, agar proses seleksi calon kapolri itu harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

"Jadi DPR nanti tinggal lihat visi, misi. Tidak usah tracking lagi, supaya tidak melakukan pengulangan," katanya.

Sebelumnya, Kompolnas mengakui, Presiden Jokowi menyebut tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Kompolnas sepekan lalu.

"Beliau konsisten dan komitmen ya, tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2015).

Adrianus mengungkapkan, kepastian itu didapat setelah Kompolnas bertemu dengan Kepala Negara pada pekan lalu. Dengan dibatalkannya pelantikan Budi Gunawan, Kompolnas pun menyiapkan sejumlah nama pengganti. Nama-nama yang diajukan berasal dari kalangan jenderal bintang tiga. Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon kepala Polri kepada Presiden.

Hak itu diatur dalam Pasal 38 ayat 1(b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi, "Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri."

Penulis: Dani Prabowo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini