Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hingga belum mengagendakan pemeriksaan Feriyani Lim, pelapor dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Feriyani yang juga pengusaha garmen itu belum diperiksa lantaran masih berstatus tersangka di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus yang sama.
"Dia (Feriyani) belum diperiksa oleh penyidik Mabes Polri," singkat Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Rikwanto menuturkan, Mabes Polri masih memberikan kesempatan pada Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan polisi yang ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, dalam laporan TBL/72/II/2015/Bareskrim, Feriyani Lim melaporkan Uki dan Abraham Samad soal pemalsuan dokumen negara, yakni KTP pada 2007 lalu di Makassar.
Atas laporan itu kedua terlapor disangkaan Pasal 92 UU NO 23 tahun 2006 dirubah menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 264 KUHP.