News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Surat Perintah "Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi"

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi .

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat berupa edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia memerintahkan untuk menyeragamkan penyebutan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat bernomor 100/449/SJ itu ditujukan bagi sekretars daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia tertanggal 26 Januari 2015.

Adapun isi suratnya perihal "Penyebutan Nama Presiden RI pada Saat Acara".

Dalam surat edaran yang diperoleh Tribunnews.com, Jumat (6/2/2015), disebutkan bahwa surat itu dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pertemuan dengan para bupati sewilayah Sumatera pada Kamis 22 Januari 2015 di Istana Presiden Bogor.

Sehingga untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan presiden maka dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di porvinsi, kabupaten, dan kota penyebutannya sebagai berikut:

"Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi".

Surat itu ditandatangani a/n Mendagri dan ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini