News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jaksa Agung Belum Pastikan Eksekusi Mati Gelombang Kedua

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati 6 terpidana narkoba di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015). Enam orang terpidana mati tersebut adalah adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hingga saat ini belum menentukan tanggal dan tempat pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua.

Namun pihak Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia yang menyambangi dua warga negaranya yang terlibat sindikat Bali Nine, mengetahui jika mereka akan dieksekusi Februari.

"Bukan hanya tadi pagi mereka ke Denpasar. Bahkan sebelumnya juga sudah datang. Tapi nanti biar Kejagung yang menentukan kapan eksekusi mati," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi mati enam terpidana mati gelombang pertama, Minggu (18/2/2015) dini hari. Enam terpidana mati itu terdiri satu WNI dan lima WNA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini