Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tersangka dugaan korupsi, menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di depan penyidik KPK sepanjang belum ada putusan praperadilan.
"Dengan demikian harus dihormati proses hukum yang berjalan di praperadilan dan tak boleh diintervensi," kata anggota kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana, saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
"Harusnya KPK kalau mengerti hukum dengan baik, jangan panggil-panggil (BG) dulu," imbuhnya.
Komjen Budi menolak pemanggilan pemeriksaan tak bermaksud 'melawan' KPK. Tapi, karena memang ada hak Komjen Budi selaku orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan yang kini masih berlangsung.
Lewat kuasa hukumnya, calon Kapolri itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena proses penetapan tersangka kepadanya oleh KPK tak prosedural di mana belum ada pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Pada 13 Januari 2015, KPK menyangka Komjen Budi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait kepemilikan 'rekening gendut' saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.
Sedianya, Komjen Budi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (30/1/2015), namun absen. Kuasa hukumnya beralasan, Komjen Budi tidak merasa menerima surat panggilan pemeriksaan itu.