News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Hukuman Anas Dikurangi Setahun, PPI: Hakim Tidak Diragukan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Arifin SJ, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Anas Urbaningrum selama satu tahun.

Menurutnya, hal tersebut membuktikan keadilan pada mantan Ketua Umum Demokrat tersebut.

"Ini sudah kami perkirakan. Ada peluang mas Anas dapat keadilan," kata Arifin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2015).

Arifin menuturkan, pengalaman sebelumnya, banyak terdakwa yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi namun justru hukumannya ditambah. Menurutnya, apa yang diterima Anas jelas memberi keyakinan bahwa Ketua Presidium Nasional PPI tidak bersalah.

"Biasanya (terdakwa) banding di PT ditambah hukumannya. Alhamdulillah hasil banding kemarin kami tidak ada keraguan pada hakim," tuturnya.

Seperti diberitakan, Hukuman terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, berkurang setahun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan banding Anas, mengurangi hukumannya yang semula delapan tahun penjara kini tinggal tujuh tahun.

"Putusan pengadilan tinggi menjadi tujuh tahun. Turun satu tahun. Denda sama," ujar M Hatta ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Denda yang dimaksud adalah Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Pada putusan tersebut, majelis hakim memutuskan mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta.

Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tanah itu dinyatakan disita majelis hakim. "Barang bukti berupa tanah di Krapyak dikembalikan karena itu kebutuhan umat," beber Hata.

Banding tersebut diputuskan pada 4 Februari 2015 dengan Ketua Majelis Hakim adalah Syamsul Bahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini