TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir pada sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Selatan.
Pada sidang perdana yang lalu, KPK tidak hadir lantaran adanya perubahan gugatan yang dilayangkan pihak Budi Gunawan.
"KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).
Terkait persiapan sidang tersebut, Priharsa menyatakan KPK sudah siap karena sudah menyiapkan argumentasi untuk mematahkan gugatan Kapolri terpilih itu.
"Sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat," tukas Priharsa.
Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2015) menunda pelaksanaan sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan lantaran ketidakhadiran KPK selaku pihak tergugat.
Melalui Deputi Pencegahan, Johan Budi, KPK mengatakan materi permohonan pada gugatan tersebut ternyata bertambah dan perubahan materi gugatan itu baru sampai ke KPK Kamis malam, pekan sebelumnya.