TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan pertama pada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada Jumat (30/1/2015) lalu.
Namun, saat itu Komjen Budi Gunawan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Jika KPK melayangkan panggilan kedua, Budi Gunawan juga dipastikan akan mangkir. "Tidak akan datang, pokoknya kami akan tunggu hingga putusan praperadilan selesai dulu," ucap Razman.
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution mengatakan kliennya tidak akan hadir apabila KPK kembali memanggil Komjen Budi Gunawan, Minggu (8/2/2015).
Sebelumnya, Razman menuturkan alasan lain kliennya tidak dalam panggilan pertama sebagai tersangka di KPK Jumat (30/1/2015) lalu karena surat penetapan tersangka dari KPK belum diterima.
Pasalnya selama ini Budi Gunawan mengetahui dirinya sebagai tersangka dari pemberitaan media dan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.