TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berpotensi dimakzulkan bila tetap melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, Jokowi dianggap telah melanggar hukum yang berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap atau korupsi.
"Pemakzulan juga dapat terjadi karena Presiden melakukan perbuatan yang tercela. Tindakan Jokowi melantik tersangka korupsi sebagai Kapolri dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tercela, dan membuka peluang dilakukannya pemakzulan di DPR," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain di Jakarta, Minggu (8/2/2015).
Meski begitu, sampai saat ini Jokowi belum mengambil keputusan resmi akan melantik atau mengganti Komjen Budi Gunawan yang sudah tersangka KPK itu menjadi Kapolri. Kompolnas pun telah menyiapkan sejumlah nama calon Kapolri lain, jika Budi Gunawan tak jadi dilantik.
Bahrain mengatakan, jika Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan, maka dapat dinilai tak memiliki komitmen antikorupsi.
"Karena melantik tersangka kasus korupsi sebagai kepala kepolisian Republik Indonesia. Pada sisi lain, Jokowi juga dianggap berseberangan atau tidak mendukung upaya KPK, dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum," ujarnya.
Jokowi juga dapat dianggap ingkar janji terhadap Program Nawa Cita yang dinajarkan ketika Pilpres 2014 lalu. Satu di antara janjinya disebutkan bahwa Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla akan memilih Jaksa Agung dan Kapolri yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan komitmen dalam penegakan hukum.