News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Lakukan Kejahatan Berat Narkotika, Mustofa Harusnya Mati Empat Kali

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional merilis pengendalian sabu seberat 7,6 kilogram, Jumat (30/1/2015), yang dikendalikan dari Lapas Pasir Nusakambangan, Cilacap. Tiga orang ditangkap di antaranya Dewi (warga Indonesia), Andi (warga Indonesia) dan Mustofa (warga Nigeria).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejahatan narkotika yang dilakukan Sylvester Obiekwe alias Mustofa dinilai sudah keterlaluan. Pada tahun 2003 dirinya ditangkap oleh Dit Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin 1,2 kilogram ke Indonesia.

Atas perbuatannya, Mustofa divonis mati oleh PN Tangerang. Saat menjalani hukuman penjara, ia bukannya tobat justru menjadi penjahat kelas kakap.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi mengatakan, pada tahun 2012, Mustofa kembali diamankan oleh BNN karena mengendalikan kurir Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia.

"Pada tahun Agustus 2014, ia mengatur dua kurir yaitu Alex dan Nico untuk mengedarkan sabu seberat 6,5 kg. Pada Januari tahun 2015, ia mengendalikan kurir Dewi dengan barang bukti sabu seberat 7,6 kg dan kembali diamankan oleh BNN. Jika dihitung sejak pertama kali ditangkap, Mustofa sudah lakukan empat kali kejahatan berat narkotika dan harusnya mati empat kali," kata Slamet dalam keterangan pers yang diterima, Senin (9/2/2015).

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, BNN telah mengamankan kembali Mustofa dan rekan satu selnya Andi, karena mengendalikan kurir bernama Dewi.

Dewi ditangkap BNN saat membawa sabu seberat 1.794,1 gram di sebuah parkiran motor hotel di kawasan Jakarta pusat, pada 25 Januari 2015.

"Petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan terhadap Dewi, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari Dewi adalah 7.622,9 gram," katanya.

Sementara itu, kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari Andi melalui komunikasi via ponsel. Andi mengarahkan Dewi untuk selalu siap siaga menunggu perintah dari pengendali kurir di luar lapas yang bernama Erick.

Petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan Erick di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat pada tanggal 30 Januari 2015. BNN juga mengamankan anak buah Erick yaitu David di Kemayoran pada hari yang sama.

Di rumah David, petugas menyita sejumlah bilah besi yang akan digunakan sebagai media penyelundupan sabu.

Erick dikenal sebagai pengendali kurir yang mendapatkan perintah langsung dari Mustofa. Ia bertugas mengendalikan kurir-kurir narkoba yang beraksi dalam jaringan yang dipimpin oleh Mustofa.

Kepada petugas, Erick dan David diiming-imingi mendapatkan upah sekitar Rp5 juta untuk melakukan kejahatan narkoba di bawah perintah Mustofa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini