TRIBUNNEWS.COM - Ivan Sugiamto, pengusaha asal Surabaya yang ditangkap karena memaksa siswa SMA untuk sujud dan menggonggong, dikabarkan mendapatkan perlakuan istimewa di penjara.
Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, menegaskan bahwa Ivan Sugiamto tidak mendapatkan fasilitas khusus di ruang tahanan.
"Ivan Sugiamto akan tidur di ruang tahanan tanpa kasur dan tidak terpasang AC. Fasilitasnya hanya makan dua kali sehari," ujarnya pada Sabtu, 16 November 2024.
Rina juga menambahkan bahwa informasi tersebut bisa dikonfirmasi oleh orang-orang yang pernah menjalani masa tahanan.
Klarifikasi TNI Terkait Isu Bekingan
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto Ivan Sugiamto bersama seorang perwira menengah TNI.
"Perwira tersebut tidak memiliki hubungan bisnis dengan Ivan Sugiamto. Foto itu diambil pada 18 September 2024, dan mereka sudah bersahabat sejak lama," jelas Hariyanto pada Jumat.
Ia menegaskan bahwa hubungan mereka hanya sebatas teman dan tidak ada keterkaitan dengan kasus hukum yang sedang dihadapi Ivan.
Di sisi lain, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, juga membantah adanya keterlibatan dirinya sebagai beking Ivan.
"Itu foto lama saat saya baru pindah ke Polrestabes Surabaya, bukan saat Ivan Sugiamto diperiksa," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024, ketika Ivan Sugiamto dan beberapa temannya mendatangi SMA Kristen Gloria 2 untuk melabrak seorang siswa berinisial EH.
Ivan merasa tersinggung karena anaknya dihina oleh EH dan memaksa siswa tersebut untuk berlutut serta menggonggong.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh orang tua EH dan memicu keributan di depan gerbang sekolah.
Pihak sekolah kemudian mengajak Ivan dan korban untuk mediasi.
Namun, Ivan kembali meminta EH untuk berlutut dan menggonggong.
Akibat tindakan tersebut, SMA Kristen Gloria 2 melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
Video rekaman insiden itu viral di media sosial, memicu desakan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ivan Sugiamto akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).