News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa Disuruh Menggonggong

Pengacara Desak Polisi Bebaskan Ivan Sugiamto: Jangan Karena Tekanan Netizen Jadi Sewenang-wenang

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Ivan Sugiamto saat digelandang menuju tahanan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam. - Seorang pengacara mengkritik penangkapan Ivan Sugiamto dan minta Polrestabes Surabaya untuk segera membebaskannya, ini alasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengacara bernama Firdaus Oiwobo mengkritik penangkapan Ivan Sugiamto buntut menyuruh anak di SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Jawa Timur untuk sujud dan menggonggong di hadapannya.

Di mata Firdaus, kasus yang menyeret Ivan itu termasuk perkara yang ringan.

Sehingga, menurutnya, Polrestabes Surabaya seharusnya membebaskan Ivan yang saat ini sudah ditahan.

"Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum," ujar Firdaus melalui akun TikTok-nya @firdaus_oiwobo.

Menurut Firdaus, hukuman yang mengancam Ivan hanya dua atau tiga tahun, jadi menurutnya itu termasuk kasus ringan. 

Dia pun merasa heran dengan penanganan polisi terhadap Ivan yang terkesan luar biasa, seolah menangkap seorang teroris. 

"Ini terlalu luar biasa penanganannya bagaikan teroris, bagaikan orang yang melakukan tindak pidana berat," ucapnya.

Dalam kasus ini, kata Firdaus, polisi seharusnya juga melakukan penindakan terhadap anak dari berinisial ET yang diminta Ivan sujud dan menggonggong, di mana anak itu juga yang diduga telah membully anak Ivan.

Lantaran, menurut Firdaus, harus ada perlakuan yang sama karena anak yang mem-bully itu dianggap sudah melanggar UU ITE.

"Harus ada penerapan equality before the law, azas itu harus ada bahwa masyarakat di mata hukum sama. Anaknya Ivan itu telah di-bully di media sosial loh."

"Nah, anaknya yang mem-bully ini harus ditangkap juga karena dia telah menyalahi aturan dan melanggar UU ITE. Amankan, tangkap gitu loh, harus berimbang," katanya. 

Baca juga: Kondisi Keluarga usai Ivan Sugiamto Dipenjara Buntut Paksa Siswa Menggonggong: Takut Keluar Rumah

Maka dari itu, Firdaus meminta agar polisi tidak berlaku berat sebelah dalam menangani kasus ini. 

"Jangan Ivan saja yang dihukum, Ivan itu dihukum karena anaknya di-bully di media sosial dengan kalimat rambutnya mirip poodle."

"Jangan mentang-mentang ada tekanan netizen lalu polisi itu seakan-akan tindakannya di luar kewenangannya," tambahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini