News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Pengacara KPK: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Sesuai Prosedur

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi memakai topeng para pimpinan KPK saat melakukan aksi damai di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Minggu (8/2/2015). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas mendukung pemberantasan korupsi dengan menghentikan kriminalisasi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap upaya membungkam pemberantasan korupsi. TRIBUN TIMUR / MUHAMMAD ABDIWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koriupsi memastikan tak melanggar undang-undang ketika menetapkan tersanka Komjen Polisi Budi Gunawan. Hal itu disampaikan pengacara KPK selaku termohon dalam sidang praperadilan.

"Dalil pemohon pada halaman 15 sampai dengan halaman 16 yang menyatakan bahwa termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap diri pemohon adalah tidak mendasar," ujar Chatarina M Girsang, pengacara termohon dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Chatarina mengatakan KPK memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sesuai Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal itu juga dijelaskan tugas dan wewenang KPK tersebut melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Chatarina menilai semua dalil yang disampaikan pihak pemohon yakni Komjen Budi Gunawan tidak berdasar dan meminta kepada majelis hakim sidang praperadilan menolak dalil tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini