Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koriupsi memastikan tak melanggar undang-undang ketika menetapkan tersanka Komjen Polisi Budi Gunawan. Hal itu disampaikan pengacara KPK selaku termohon dalam sidang praperadilan.
"Dalil pemohon pada halaman 15 sampai dengan halaman 16 yang menyatakan bahwa termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap diri pemohon adalah tidak mendasar," ujar Chatarina M Girsang, pengacara termohon dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Chatarina mengatakan KPK memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sesuai Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal itu juga dijelaskan tugas dan wewenang KPK tersebut melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Chatarina menilai semua dalil yang disampaikan pihak pemohon yakni Komjen Budi Gunawan tidak berdasar dan meminta kepada majelis hakim sidang praperadilan menolak dalil tersebut.