News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Terpidana Mati Asal Australia Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu eksekusi.

"Salah satu hak mendasar manusia adalah hak untuk hidup, jadi saat menerima permohonan grasi, presiden seharusnya mempertimbangkan hak hidup pemohon," jelas Todung.

Meskipun demikian, ia menyatakan sangat berharap adanya keajaiban dalam kasus ini.

Dikatakan, pihak Kejaksaan Agung tidak boleh melaksanakan proses eksekusi selama kasus ini masih diperiksa di PTUN.

Pihak keluarga kedua terpidana mati ini kabarnya berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, dalam upaya untuk menghindari pelaksanaan eksekusi.

Australia selama ini tidak lagi mengenal sistem hukuman mati, terhitung sejak tahun 1985. Terpidana mati yang terakhir kali dieksekusi di Australia adalah Ronald Joseph Ryan di Melbourne tanggal 3 Februari 1967.

Pemerintah Australia juga mengajukan keberatan atas rencana pelaksanaan hukuman mati ini dengan alasan kedua terpidana Bali Nine itu terbukti telah mengalami rehabilitasi, dan perlu diberi kesempatan kedua untuk hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini