TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah menghalang-halangi proses penyidikan.
Mangkir dengan alasan sakit, Suryadharma seyogyanya diperiksa hari ini terkait status tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang diberikan kepadanya.
"Intinya kita tidak tahu kapan kita mau sakit. Jadi ini bukan upaya untuk menghambat penyidikan," kata Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Suryadharma di KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Walau mengaku belum tahu sakit yang diderita kliennya, Andreas mengklaim bahwa Suryadharma memang memiliki riwayat penyakit.
"Dia sudah pernah, yang pasti jantung. Saya lupa tahunnya berapa. Yang pasti juga ada gula," ungkap Andreas.
Penuturan Andreas, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu telah dirawat sejak kemarin.
KPK sebelumnya memanggil Suryadharma Ali pada 4 Februari 2015. Namun politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu urung diperiksa lantaran KPK salah tulis surat panggilan.
Dalam surat panggilan yang dilayangkan, KPK menuliskan Suryadharma sebagai saksi bukan sebagai tersangka.
KPK kembali memanggil Suryadharma hari ini. Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka. Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2015 kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.