TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan akan meminta bantuan aparat kepolisian apabila tersangka kasus penimbunan minyak dan pembalakan liar, Labora Sitorus tidak menyerahkan diri.
"Plan (rencana) B ya tentunya melalui bantuan polisi," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
BACA: Menteri Hukum dan HAM Minta Labora Jangan Melawan
Prasetyo mengatakan rencana itu lantaran sampai saat ini, Labora tetap kekeuh menolak putusan pengadilan tingkat kasasi yang menghukumnya 15 tahun penjara.
Selain itu, Prasetyo menilai ada orang-orang yang melindunginya.
"Yang pasti dia berlindung dibalik orang di sekitarnya dan orang itu konon pegawainya dan Labora kan punya uang. Dia tak memperhatikan dia malah kerahkan orang banyak buat bela dia," kata Prasetyo.
Sejauh masih memungkinkan, Prasetyo mengatakan pihaknya tetap akan menggunakan cara yang persuasif, yaitu terus meminta kepada Labora untuk menghormati putusan pengadilan dan menyerahkan diri.
"Kita masih harapkan labora serahkan diri Ada Plan A, yaitu persuasif. Sampai sekarang belim ada deadline, masih persuasif. Kami belum tentukan, kami masih berharap supaya berlangsung damai dan baik. Apa boleh buat kalau tidak ada iktikad baik," tutur Prasetyo.